Oleh: Aris Risnandar
{penulis bukanlah pengamat atu pakar}
Yogyakarta merupakan salah kota di Indnesia yang memiliki berbagai julukan. Ada yang menjuluki Yogya dengan sebutan kota pendidikan. Sebutan ini muncul mengingat Yogya memiliki begitu banyak lembaga pendidikan khususnya untuk level perguruan tinggi. Dari sini pula julukan kota pelajar muncul.
Julukan lain untuk Yogyakarta adalah kota budaya. Keberadaan budaya di Yogyakarta mulai dari acara-acara ritual yang dilakukan masyarakatnya sampai pada situs-situs budaya seperti candi prambanan, memang menjadi panorama tersendiri. Tak pelak orangpun bisa terpincut oleh kondisi tersebut. Hal ini pula yang kemudian memunculkan julukan lain bagi Yogyakarta, yakni kota pariwisata. Dari sisi makanan Yogya-pun memiliki sebutan tersendiri, yakni kota gudeg.
Selain julukan diatas, ada julukan lain yang baru-baru ini diberikan kepada Yogyakarta, yakni kota terbersih dari masalah korupsi. Julukan ini muncul dari lembaga survey Transparansi Internasional Indonesia (TII) Berdasarkan hasil survey yang dilakukan pada bulan September hingga Desember 2008 tersebut, Yogyakarta menduduki peringkat pertama untuk katagori daerah paling bersih dari masalah korupsi dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 6,43.
Prestasi diatas tentunya tidak terlepas dari langkah pemerintahan Yogya yang memiliki strategi tersendiri untuk menanggulangi masalah korupsi. Strategi yang diberlakukan tersebut adalah dibentuknya Dinas Perizinan yang merupakan pengembangan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Dengan metode ini, masyarakat yang akan berurusan dengan pemerintah dalam hal perizinan tidak perlu melalui prosedur yang berliku. Pihak yang terkait cukup dengan melakukan proses komputerisasi untuk membereskan perizinannya. Kebijakan ini tentunya akan mmpersempit ruang terjadinya proses suap menyuap yang sampai hari ini marak terjadi.
Ada beberapa hal yang bisa diambil teladan dari pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Pertama, masalah waktu. Dengan adananya unit pelayanan ini, masyarakat tidak perlu berlama-lama mengurusi perizinan, karena tidak perlu melakukan estapet perizinan dari pihak satu ke pihak lainnya. Kedua, dengan tidak adanya estapet perizinan ini maka permasalahan dana-pun bisa mendapatkan kepastian yang jelas. Selama ini masyarakat kadang dibingungkan dengan masalah dana ini, mengingat disetiap estapet mereka harus membayar lagi dengan dana yang kadang berbeda. Oleh karena itu, keberadaan estapet ini tentunya membuka ruang transaksi suap menyuap.
Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) yang dilakukakan pemerintah Yogyakarta telah terbukti mempersempit pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan perilaku korupsi. Sebuah teladan yang patut dicontoh oleh daerah-daerah lain demi terciptanya Indonesia yang bersih dari korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar