oleh : Aris Risnandar
(penulis bukan pakar atau pengamat)
Sejarah merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan. Lewat sejarah manusia bisa belajar banyak tentang arti hidup, bahkan bisa menjadi acuan untuk kehidupan dimasa mendatang. Oleh karena itu, bung Karno pernah mewanti-wanti akan hal ini dengan sebutan “jas merah” jangan sekali-kali melupakan sejarah.
Kasus perusakan terhadap situs Trowulan di Mojokerto merupakan salah satu bentuk penodaan terhadap sejarah, mengingat situs-situs yang ada disana adalah bukti sejarah dari kerjaan Majapahit. Padahal lewat situs-situs tersebut bangsa kita sebenarnya bisa belajar banyak akan kesuksesan yang pernah diraih oleh kerajaan Majapahit di bumi nusantara.
Penanggulangan tehadap kasus ini tentunya tidak bisa dilimpahkan hanya kepada salah satu pihak saja. Akan tetapi dibutuhkan dukungan penuh baik itu dari pemerintah maupun dari masyarakat. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan sudah semestinya membuat undang-undang khusus atas keberadaan serta pelestarian peninggalan sejarah seperti situs kerajaan Majapahit yang ada di trowulan ini.
Selama ini undang-undang yang ada tentang peninggalan sejarah belum menyentuh terhadap sepesifikasi akan arti pentingnya peninggalan sejarah. Seperti yang terjadi sekarang ini, niat baik atas pembentukan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang kurang memperhatikan kelangsungan cagar budaya disana. Begitu pula dengan masyarakat bisa seenaknya menggali tanah disekitar Trowulan, padahal penggalian itu berakibat pada kerusakan situs-situs yang ada. Hal ini sebenarnya bisa di antisipasi jika ada undang-undang yang jelas yang harus dipatuhi bersama.
Pada kasus penggalian tanah yang dilakukan masyarakat sekitar Trowulan, dibutuhkan sebuah kesepakatan khusus antara pemerintah, masyarakat serta pihak pengelola batu bara yang memberikan lapangan kerja bagi masyarakat tersebut. Bagi masyarakat penggalian tanah tersebut adalah sebuah lapangan bagi mereka untuk mencari nafkah. Begitupula dengan perusahaan batu bara tempat dimana hasil penggalian tanah itu di produksi. Tentunya, kesepakatan yang diambil adalah kesepakatan yang tidak merugikan semua pihak demi terciptanya pelestarian cagar budaya di situs Trowulan. Misalnya dengan menetapkan area tanah yang boleh di gali oleh masyarakat untuk kepentingan produksi batu bara.
Keberadaan undang-undang yang mengatur peninggalan sejarah ini tentunya akan berdampak pada perlakuan masyarakat terhadap peninggalan sejarah tersebut. Setidaknya kesadaran mereka akan hal ini bisa terbangun ketika undang-undang tentang hal ini dijalankan secara benar. Sehingga jika ada perlakuan masyarakat yang mengancam keberadaan situs-situs bersejarah, seperti penggalian tanah disekitar situs trowulan, itu bisa ditindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekali lagi, bangsa yang baik adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah nenek moyangnya. Perusakan yang terjadi di cagar budaya Trowulan tempat dimana situs kerajaan Majapahit berada merupakan bentuk penodaan sejarah. Tentunya, pemerintah dalam hal ini sudah selayaknya membuat undang-undang khusus yang mengatur benda-benda peninggalan sejarah. Jangan sampai bangsa kita dicap sebagai bangsa yang lupa akan sejarah.
0 komentar:
Posting Komentar