Terungkapnya kasus penganiayaan serta pembunuhan terhadap TKI yang menimpa Sumiati dan Kikim Komalasari merupakan cerminan kelam dunia ketenagakerjaan kita. Sumiati dan kikim hanyalah sebagian dari fenomena gunung es dunia ketenagakerjaan Indonesia. mungkin masih banyak sumiati atau kikim lainnya, baik yang terekspos oleh media atau tidak.
Selama ini, negara yang seharusnya melindungi mereka terkesan sangat reaksioner. Dalam hal ini, pemerintah hanya melakukan langkah kuratif dengan cara bertindak cepat pada saat masalah atau gejala muncul. Padahal, yang lebih tepat untuk dilakukan adalah langkah preventuf dengan melakukan upaya-upaya sistematis yang dimulai dari penyelesaian akar masalahnya.
Tidak bisa dipungkiri, keberadaan TKI diluar negeri memberikan konstribusi yang sangat besar bagi negara, yakni sebagai salah satu sumber pendapatan devisa. Menurut catatan Migran Care pada tahun 2010, Indonesia mendapat remitansi senilau US$ 7, 139 miliar dari TKI yang bekerja diluar negeri. Hasil ini jauh lebih tinggi dari pada total bantuan asing (official development assistance) yang hanya sebesar US$ 1,2 miliar.
Melihat besaran remitansi yang akan diperoleh oleh negara atas keberadaan TKI ini, sebenarnya pemerintah tidak akan merugi jika harus memberikan bekal pendidikan keterampilan yang layak bagi setiap TKI yang memilih bekerja diluar negeri. Namun sayang, kondisi ini sepertinya kurang diperhatikan oleh pemerintah. Padahal, sebagai pekerja sudah seharusnya mereka memiliki keterampilan kerja yang akan mereka geluti, terlebih mereka bekerja diluar negeri yang tentunya berbeda dengan di negeri sendiri, baik dari iklim kerjanya atau hal lainya seperti budaya dan bahasa.
Selain pendidikan keterampilan, hal yang cukup mendasar terkait dengan permasalahan yang menimpa TKI adalah masalah kesejahtraan. Kalau harus ditelisik lebih jauh, berbagai kasus yang terjadi seperti kasus kekerasan fisik, ancaman hukuman dan sejenisnya, pada umumnya menimpa TKI yang terpaksa bekerja diluar negeri atau tenaga kerja (di dalam negeri) yang tak punya pilihan lain. Dari pada hidup menganggur tanpa penghasilan, lebih baik bekerja dengan kondisi yang memprihatinkan.
Masalah diatas disebabkan oleh minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia dan layak bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka rela terbang jauh ke luar negeri untuk mencari peruntungan rezeki disana, secara legal atau ilegal dengan keterampilan yang memadai maupun tanpa keterampilan sama sekali.
Jika akar masalahnya terletak pada kegagalan negara dalam mensejahtrakan rakyatnya, maka upaya-upaya penanggulangan masalah TKI tidak akan selesai dengan moratorium semata atau dengan menghentikan sama sekali pengiriman TKI ke luar negeri. Apalagi dengan hanya memberikan fasilitas HP (handphone) seperti yang diusulkan oleh presiden.
Negeri ini sepertinya dininabobokan oleh pendapatan devisa yang cukup besar dari para TKI sehingga mereka lupa akan kewajibannya sebagai negara yang harus melindungi mereka sebagai warganya. Bahkan, Indonesia terkesan mudah mengekspor warganya ke luar negeri. Kondisi ini jauh berbeda dengan UU yang diberlakukan oleh Filipina misalnya.
Filipina memberlakukan peraturan yang sangat ketat yang mengatur pengiriman tenaga kerjanya ke luar negeri. Sebelum menggunakan jasa warganya, si pengguna jasa diwajibkan untuk mengisi formulir yang bersisikan pembayaran upah minimal 400 dolar Amerika, libur sehari dalam sepekan, tempat yang nyaman, makan yang cukup dan tidak melakukan kekerasan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk mencantumkan nama seluruh anggota keluarganya, keterangan gaji samapai pada jenis pekerjaan yang spesifik.
Disadari ataupun tidak, TKI merupakan representasi bangsa yang terbesar jumlahnya di luar negeri. Maka jelaslah, bahwa peristiwa-peristiwa ‘kecil’ penyiksaan TKI itu sesungguhnya adalah suatu penggalan drama saja dari keseluruhan cerita bahwa bangsa ini tidak memiliki nilai kehormatan di mata bangsa lain.
0 komentar:
Posting Komentar